Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kalimantan Selatan melaksanakan Workshop Kewarganegaraan Republik
Indonesia di Aula Baiman BAPPEDA, Selasa (8/9). Workshop ini diikuti 50
peserta dari pelbagai instansi dan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham
Kalimantan Selatan, Yunaedi.
Dikatakan Yunaedi bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang
banyak sehingga memerlukan Undang-undang Kewarganegaraan yang mampu
melindungi hak asasi yang menjamin perlindungan dimanapun berada. “Saat
ini, regulasi tentang Kewarganegaraan diatur dalam UU No.12/2006
menggantikan UU No.62/1958 yang secara filosofi, yuridis dan sosiologis
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan
ketatanegaraan RI saat ini,” jelasnya.
Yunaedi yang pada kesempatan itu didampingi Kepala Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM, Unan Pribadi, menjelaskan tujuan diadakannya workshop
untuk membahas tuntas terkait permasalahan yang terjadi dalam konteks
Hukum Kewarganegaraan. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah
akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Prof.
Hadin Muhjad, DR.H. Mohammad Effendy, DR.Ichsan Anwary, dan Achmadi
Yusran.
Tak hanya diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan yang diwakili
oleh Imigrasi Banjarmasin, para peserta lainnya berasal dari Kepolisian
Daerah dan Resort, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota dan Kabupaten
Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura, serta Imigrasi Banjarmasin. (IR)
Kontributor: Humas Kanwil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar