Seminar Nasional Ketatanegaraan dengan tema Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi (Ikhtiar Mencari Nafas Konstitusi pasal 24c ayat I UUD Negara RI Tahun 1945),
kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Lambung
Mangkurat (ULM). Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum ULM, senin
(26/04/2016) di hadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Anwar Usman, SH.,MH, Gubernur Kal-Sel yang di wakili oleh Dr.
Siswansyah, SH.,M,Hum, Rektor ULM Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si.,
M.Sc, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, Ketua IKA ULM HG(P) Rusdi
Effendi AR, para undangan serta mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam sambutannya Rektor ULM, Prof. Dr.
H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc, mengucapkan terima kasih dan memberikan
penghargaan yang tinggi kepada Fakultas Hukum ULM yang sudah menggelar
acara ini dengan baik dan menghadirkan pakar yang sangat kompeten di
bidang ini. Beliau juga berharap kepada mahasiswa Fakultas Hukum agar
bisa belajar banyak dari kegiatan seminar ini. Rektor ULM juga mendapat
kritik positif dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di bidang pendidikan
Fakultas Hukum, terkait pengembangan pembangunan pendidikan hukum di
masa yang akan datang.
Adapun yang menjadi narasumber pada
acara ini yaitu Prof. Dr. Aswanto, SH.,M.Si., DFM dari Mahkamah
Konstitusi, Dr. Harjono, SH., MCL dari Mahkamah Konstitusi, Dr. Ichsan
Anwary, SH.,MH dan sebagai moderator Dr. Rifqinizami Karsayuda, SH., LLM
dari akademisi ULM.
Dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi
yang ada di konstitusi maka Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan yang
sangat penting dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia walaupun
sengketa antar lembaga negara hanya terjadi hitungan jari namun Mahkamah
Konstitusi pada hakikatnya mempunyai peran sebagai guardian the
constitution.
(Humas ULM)
Laman :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar