BERITABANJARMASIN.COM - RJPMD kota Banjarmasin dibedah dalam uji publik di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Uji publik ini adalah amanat undang-undang dan sebagai masukan untuk Pemerintah Kota Banjarmasin.
Uji publik yang digelar Jumat (22/7/2016) kemarin tersebut
dihadiri beberapa pakar, seperti Dr Ichsan Anwari SH MH pakar hukum tata
negara, dan Drs Saleh Msi dari birokrasi.
Agenda yang dilaksanakan di Ruang Soedjono FH ULM itu juga
merupakan wujud serap aspirasi terhadap RJPMD yang akan dibuat. Acara
ini juga dihadiri para Dosen FH ULM, stakeholder, mahasiswa, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Banjarmasin dan masyarakat umum.
Adapu tujuan uji publik ini selain syarat dalam
perundang-undangan, juga sebagai forum masukan untuk penyempurnaan RPJMD
kota Banjarmasin yang dijabarkan dari visi misi pasangan Wali Kota
terpilih. "Tentunya diharapkan menjadi masukan positif untuk Pemko
Banjarmasin," ujar Deddy Fahmanadie, dosen FH ULM sekaligus peserta uji
publik.
Ditambahkannya, tindaklanjut dari uji publik ini menurut
pihak Pemko Banjarmasin sebagai eksekutif berupa Perda RJPMD kota
Banjarmasin yang disahkan .
"Uji publik yang melibatkan FH ULM ini sangat positif
sekali guna memberi masukan secara akademis terhadap naskah rancangan
Perda RJPMD kota Banjarmasin," tutur ahli hukum pidana ini. [orin/sip]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar