Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ke Mahkamah Agung R.I. |
Jakarta, Rabu, 22 April 2009, “Ketika
Perkara itu Kasasi ke Mahkamah Agung, maka pemeriksaan perkara tidak
lagi pada persoalan fakta, tetapi pemeriksaan terhadap penerapan Hukum
yang digunakan oleh Hakim pada saat perkara tersebut diputus pada
Pengadilan tingkat pertama maupun Pengadilan tingkat banding”.
Tutur DR. H. Abdurrachman, SH, MH.,
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, ketika menjawab pertanyaan dari salah
seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat -
Banjarmasin pada saat berkunjung ke Mahkamah Agung. Rombongan yang
terdiri dari 26 orang Mahasiswa dan 4 orang Dosen ini, dipimpin oleh
Ichsan Anwari, SH., MH.. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara. Rombongan
diterima diruang Panitera Mahkamah Agung oleh DR. H. Abdrurrachman, SH.,
MH., didampingi oleh Fritz John Polnaja, SH dan DR. Abdullah, SH., MS,
Hakim Tinggi dan Hakim pada Badan Litbang Diklat Kumdil. Dalam
kesempatan itu, rombongan mendapat penjelasan tentang Struktur
organisasi Mahkamah Agung dan Kekuasaan Kehakiman.
Laman Berita :
http://bldk.mahkamahagung.go.id/sekretariat-badan/dok-kegiatan-sekretariat/45-kunjungan-mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-lambung-mangkurat-banjarmasin-ke-mahkamah-agung-ri.html
Laman Berita :
http://bldk.mahkamahagung.go.id/sekretariat-badan/dok-kegiatan-sekretariat/45-kunjungan-mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-lambung-mangkurat-banjarmasin-ke-mahkamah-agung-ri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar